Sahabat bertanya tentang pengajian di kantor

Sahabat bertanya

Masuk pukul 08:00; jam 12:00 - 12:30 = istirahat ; jam 12:30 - 14:00 = pengajian; jam 15:30 - 16:00= sholat ashar; tidakkah terdapat korupsi waktu ?
Mencoba menjawab
Saya kira mungkin kewajiban untuk ibadah sama pentingnya dengan kewajiban dalam bekerja terutama dalam hal kedisiplinannya. Dalam bekerja sebagaimana etika dalam bekerja, waktu merupakan hal yang penting dan sudah merupakan konsekuensi kita dalam bekerja yang seharusnya semaksimal mungkin dikerjakan sebagaimana kita telah mendapatkan gaji untuk itu, demikianpun dengan ibadah yang merupakan konsekuensi kita yang telah hidup di dunia ini, menggunakan jiwa ini, dan sebagai bukti kesyukuran atas "gaji" yang tak terhingga. Sebagaimana kita selalu berusaha disiplin terhadap kerja maka tidak ada salahnya kalau kita juga berusaha disiplin dalam ibadah (meskipun realitanya untuk menjaga ini tidak mudah). Ketika kita kerja sering sangat besar toleransi kita terhadap waktu ibadah, tetapi disisi lain ketika ibadah terasa sedikit mengganggu waktu kerja. Untuk menyeimbangkan hal ini bukanlah mudah, terkadang terlalu sibuk bekerja sehingga menyepelekan waktu ibadah dan begitupula sebaliknya terlalu sibuk ibadah sehingga menyepelekan waktu kerja, (terus terang saya sendiri memang terkadang agak lalai terhadap hal ini, saya berlindung kepada Allah terhadap keburukan sifat diri ini) tentu yang paling baik adalah disiplin terhadap dua-duanya. "…..Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" QS. Annisa 103. Kalau Pimpinan menyuruh disiplin terhadap waktu kerja kemudian kita usahakan tentu lebih pantas lagi kita usahakan ketika yang menciptakan pimpinan menyuruh kita disiplin dalam ibadah.
Untuk jam istirahat siang di bulan ramadhan 12:00 - 12:30 = 30 menit untuk sholat ; di luar ramadhan 12:00 - 13:00 = 1 jam untuk sholat + makan, saya kira untuk item ini kita semua setuju dan tidak ada masalah. Untuk item 12:30 - 14:00= 1:30 menit untuk pengajian (baik saat bulan ramadhan maupun di luar bulan ramadhan), mungkin kurang tetap kalau dikategorikan sebagai korupsi waktu dengan pertimbangan sebagai berikut : kegiatan ini legal -menurut pengamatan saya- dikeluarkan oleh MTT (Majelis Taklim Telkomsel) dengan kata lain bahwa sudah mendapat izin dari berbagai pihak terutama Pimpinan, saya kira mungkin sama legalnya dengan kegiatan seperti: training, meeting dan pelatihan. Karena sifatnya legal ketika kita meninggalkan kerjaan untuk melaksanakan training atau pelatihan tentu tidak disebut sebagai korupsi waktu terhadap kerjaan , mungkin tidak adil ketika meninggalkan kerjaan karena training tidak disebut korupsi waktu sedangkan meninggalkan kerjaan karena taklim disebut korupsi waktu padahal dari sisi legalitas tidak jauh beda. Alhamdulillah saya bersyukur karena perusahaan ini bukan perusahaan yang hanya mementing dari sisi komersil tetapi juga peduli terhadap pembinaan qalbu, mungkin dengan training Teknologi Telekomunikasi dengan segala kecanggihannya yang membuat kita tercengang, tentu tidak kalah penting dengan taklim sehingga membuat kita sadar bahwa itu semua atas Kemahakuasaan Allah yang ilmunya Maha Luas, cuman ada baiknya ketika terdapat kerjaan urgent kita terlambat ke taklim atau bahkan di lain waktu.

Kemudian waktu sholat ashar 15:30 - 16:00 = 30 menit, mohon maaf sebelumnya kalau memang ini menyita waktu terlalu banyak untuk sholat, dan jika termasuk dalam kategori korupsi waktu kerja mudah2an dari zakat serta shodaqoh bisa membersihkan terhadap gaji yang kita terima. "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku"QS. Al Baqarah 43
Wallahu 'alam

Menurut saya intinya kerja yang amanah dan ibadah adalah sama2 penting. Ketika dalam pelaksanaannya terdapat kalalaian tentu yang salah ada pada pelakunya bukan pada ajaranNya.


0 komentar:

Post a Comment